Padangsidimpuan (ANTARA) - Ustadz H. Dr. Sufrin Efendi Lubis, LC., MA., membahas fikih zakat mal dalam tausyiah Ramadhan 1447 Hijriah ke-29 di Masjid Al Ikhlas, Samora, Kota Padangsidimpuan, Kamis.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta tertentu, pada waktu tertentu, dengan jumlah tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.
Menurutnya, jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban zakat mal tidak berlaku secara sempurna.
Ia menegaskan zakat hanya dikenakan pada harta milik sendiri yang telah memenuhi nisab dan haul atau masa kepemilikan selama satu tahun.
“Jika harta belum cukup nisab atau belum mencapai haul, maka belum wajib dizakati,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa harta yang dipinjamkan tetap menjadi tanggungan pemilik untuk dizakati selama masih diakui sebagai piutang yang dapat kembali.
Selain itu, ia menekankan zakat mal tidak boleh menggabungkan harta suami dan istri, karena masing-masing memiliki kewajiban sendiri sesuai kepemilikan harta.
Ustadz Sufrin menyebut besaran zakat mal umumnya 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi syarat.
Ia juga mengingatkan agar zakat tidak ditunda setelah jatuh tempo, karena kewajiban tersebut harus segera ditunaikan sesuai ketentuan syariat.
Dalam penyalurannya, zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak serta melalui mekanisme yang amanah dan profesional.
Melalui tausyiah itu, ia mengajak umat Islam memahami zakat mal secara benar agar harta menjadi bersih dan membawa keberkahan.
