Medan (ANTARA) - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area parkir gratis Plaza Medan Fair, Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku ditangkap pada Senin (2/2) malam berinisial DS (23), warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan di Medan, Selasa (3/2).
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Iptu Poltak Tambunan menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial AS (30) yang kehilangan sepeda motornya di area parkir belakang Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Korban memarkirkan sepeda motornya pada siang hari dalam kondisi stang terkunci. Saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dengan Nomor LP/B/100/II/2026/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Baru, petugas melakukan patroli dan menemukan dua pria dengan ciri-ciri sesuai laporan di sekitar lokasi kejadian. Saat didekati, keduanya melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran.
Dalam upaya penangkapan, petugas berhasil mengamankan DS beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3091 ALS yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Ia menambahkan, saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, DS berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan dengan tindakan tegas terukur.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali di lokasi yang sama. Hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang, mengonsumsi narkoba, serta membayar cicilan sepeda motor,” kata Iptu Poltak Tambunan.
