Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, menembak kedua kaki seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku berinisial HFR alias Rambe (38) merupakan warga Jalan Pancing, Medan Labuhan diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” kata Kepala Polsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama di Medan, Kamis (5/12).
Yayang mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (12/11), ketika korban M. Hayim (26), seorang karyawan restoran di dalam Plaza Medan Fair memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya di parkiran mall.
“Namun, saat korban hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban melihat bahwa sepeda motornya sudah hilang dari tempat parkir,” ujar dia.
Pelaku yang terekam CCTV, lanjut dia, terlihat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bersama rekannya yang kini masih buron.
Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak merusak kunci motor korban dan berhasil membawa kabur sepeda motor setelah membayar karcis parkir.
Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong berhasil melacak pelaku dan menangkapnya pada Selasa (3/12), sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto.
“Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau silver,” kata Yayang.
Yayang menambahkan, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” tegas dia.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk perawatan, pelaku mengakui dirinya bersama rekannya berinisial R alias Ronal (DPO), telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
Adapun tiga lokasi itu, jelas dia, yakni parkiran Plaza Medan Fair, parkiran Sun Plaza, dan depan ruko belakang Center Point.
“Dari hasil curian tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000 per unit motor yang dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Yayang Rizki Pratama.