Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menembak kaki seorang pemuda berinisial DA (19) terduga pelaku begal karena melakukan perlawanan ketika diamankan.
“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada bagian kakinya, karena melawan petugas saat dibawa pengembangan kasus,” ujar Kepala Polsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang di Medan, Senin (3/3).
Setelah diberikan tindakan terukur, pihaknya membawa pelaku DA ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.
Dia menjelaskan, pelaku merupakan warga Medan Sunggal, Kota Medan ditangkap bersama dengan rekannya berinisial ABS yang masih berusia 17 tahun.
“Keduanya turut serta diduga membegal seorang mahasiswi bernama Indah Adetya Manik di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Pada tanggal 12 Februari 2025,” jelas dia.
Sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya saat ini masih diburu oleh tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
"Kita minta untuk tiga pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Karena, kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan," tegas dia.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban kehilangan Honda Beat plat BB 4738 ZC putih memperoleh informasi tentang keberadaan begal.
"Ketika menggelar patroli rutin, kami memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang saat itu akan melakukan tawuran,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus kedua pelaku.
“Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan membegal korban dan menjual hasil kejahatannya di daerah Tembung sebesar Rp1,8 juta.
"Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku masing-masing mendapat bagian Rp200 ribu," sebut Hendrik.
Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menyita barang bukti yang digunakan para pelaku saat melaksanakan aksinya, yakni sepeda motor Yamaha NMax plat B 3564 SWE dan pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
"Para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," kata Hendrik.