Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut akan memanggil ulang Nanik J. Santoso selaku Senior Director Ciputra Group untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) pembangunan kawasan perumahan Citraland.

“Akan dipanggil ulang,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar ketika dihubungi dari Medan, Senin (2/3) malam.

Nanik sebelumnya dijadwalkan hadir dalam persidangan yang menyeret sejumlah terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Namun, kata JPU, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

“Alasannya belum bisa hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang menjadi pengembang proyek perumahan di lahan tersebut.

Kelima saksi itu yakni Julius Sitorus selaku Direksi DMKR, lalu Irawan selaku GM Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM Citraland Helvetia–Tanjung Morawa, Lili selaku Finance Citraland, serta Vivi selaku Marketing Citraland Sampali.

Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi mengakui sekitar 88 hektare dari lahan berstatus HGB tersebut telah dibangun kawasan perumahan dengan total sekitar 1.300 unit rumah.

Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Harga rumah satu unit berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar,” ujar Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP. Sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah itu disebut telah lunas dibayar konsumen.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini bakal jadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM karena tanahnya masih HGB,” ujarnya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026