Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Tapanuli Utara sedang menangani sebanyak 37 kasus narkotika dalam kurun waktu Januari hingga 29 Juli 2025.
"Sebanyak 37 kasus narkoba sedang dalam penanganan Polres Taput sejak Januari hingga 29 Juli 2025," terang Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (29/7).
Disebutkan, dari jumlah 37 kasus yang ditangani, 19 kasus diantaranya sudah berproses di penuntutan dan peradilan.
"Sementara, sejumlah 18 kasus lainnya masih berproses di tangan penyidik sat narkoba Polres Taput," sebutnya.
Lanjut Baringbing, dari penanganan 37 kasus narkotika tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah 51 tersangka, yang terdiri atas 49 laki-laki dan 2 perempuan.
"Dari 37 kasus, penyidik menyita barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 17,04 gram, 42 butir ekstasi, 355, 85 gram ganja kering, dan 6 butir pil "happy five".
Aiptu Walpon menyebutkan, penanganan kasus nakotika menjadi salah satu prioritas penanganan demi upaya pemberantasan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Tapanuli Utara demi masa depan bangsa.
