Medan (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat perdamaian antara PT Johan Sentosa dan PT Tazar Guna Mandiri.
Putusan kasasi nomor: 1106 K/PID/2025 tanggal 27 Mei 2025 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang sebelumnya membebaskan terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32), seorang advokat asal Jakarta.
“Tolak kasasi JPU,” demikian bunyi amar putusan MA yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Medan, Selasa (8/7).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada terdakwa Louis, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/10/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut terdakwa Louis dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” kata JPU Randi Tambunan.
Atas vonis tiga tahun penjara itu, terdakwa Louis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui penasihat hukumnya Morwil Purba pada Kamis (10/10/2024).
Dalam putusan banding nomor: 2148/PID/2024/PT MDN, tanggal 26 November 2024, majelis hakim membatalkan vonis tiga tahun penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Medan dan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Louis.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor:1117/Pid.B/2024/PN.Mdn tanggal 04 Oktober 2024 yang dimintakan banding,” kata Hakim Ketua Syamsul Bahri dalam isi putusan banding yang dibacakan pada Selasa (26/11/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan terdakwa Louis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu maupun dalam dakwaan kedua tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Syamsul Bahri.
Menanggapi putusan banding, JPU Kejati Sumut kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejati Sumut.
Sehingga, vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Medan kepada terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
