Madina (ANTARA) - Polres Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara memusnahkan enam hektar ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Senin (23/6).
Dalam pengungkapan itu, petugas tidak menemukan pelaku atau pemilik ladang ganja tersebut. Meskipun begitu, tim akan terus melakukan pengembangan.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, Kamis (25/6) menyampaikan, pemusnahan ladang ganja dengan cara dicabut dan dibakar itu diprediksi berusia enam bulan dan memiliki panjang lebih kurang dua meter.
"Tanaman ganja yang kita temukan di lokasi sudah dimusnahkan dengan cara dibakar. 140 batang daun ganja kita bawa ke Polres Madina untuk dijadikan sebagai barang bukti," katanya.
Kapolres menjelaskan, penemuan ladang ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pantauan menggunakan drone.
"Awalnya ladang ganja itu diprediksi hanya satu hektar. Namun, setelah kita melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan hasil yang didapatkan berdasarkan pantauan kamera drone luasnya ternyata lebih kurang enam hektar," ujarnya.
Arie Paloh menyebut, untuk mencapai lokasi tim Polres Madina dibantu oleh masyarakat harus berjibaku berjalan kaki mendaki perbukitan terjal selama lima jam.
Alumni Akpol 2005 itu mengungkapkan, penemuan ladang ganja ini adalah bukti komitmen Polri di Madina dalam pemberantasan narkoba dan ia berharap dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, sebab, pemberantasan ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.
