Humbahas (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Arthur Sameaputty memastikan seluruh jajarannya terkhusus di wilayah Polsek Parlilitan tidak terlibat dalam praktik 'tangkap lepas' pelaku pembalakan kayu yang terjadi di Desa Sionom Hudon Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara baru-baru ini.
Hal itu ditegaskan AKBP Arthur, di ruang kerjanya, Rabu (28/5), terkait pemberitaan di sejumlah media lokal menyebutkan dugaan 'tangkap lepas' dilakukan oknum polisi dari Polsek Parlilitan saat menghentikan sejumlah truk bermuatan gelondongan kayu diduga ilegal terjadi pada Rabu (21/5) malam, di Desa Sionom Hudon Sibulbulon, Parlilitan.
"Kami sudah pastikan dan turun cek lokasi bersama tim gabungan KPH 13 dinas kehutanan dan pemerintah setempat. Hasilnya saat itu anggota sedang patroli mendapati truk bermuatan kayu. Ketika diberhentikan, anggota memeriksa dokumen kendaraan berikut hasil kayu yang dibawa. Surat-surat ditunjukkan lengkap dan kembali melanjutkan perjalanan. Jadi kejadian itu bukanlah tangkap lepas," ucapnya.
Bahkan, mantan Kapolres Poso itu menjelaskan saat tim gabungan turun ke lokasi penebangan kayu. Tim memastikan ploting koordinat yang ditunjukkan area penebangan berada di zona APL (areal penggunaan lainnya) bukan di zona larangan hutan negara dan telah mendapatkan akses ijin persyaratan mengambil hasil kayu SIPUHH online dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan.
"Dinas KPH XIII Doloksanggul juga sudah memastikan lokasi penebangan berada di APL bukan di hutan negara. Pemilik ijin juga sudah dipanggil menunjukkan dokumennya berikut kontrak kerjanya di lokasi penebangan," terang AKBP Arthur.
Meski dirinya mengaku menyayangkan pemberitaan media terkait dugaan 'tangkap lepas' yang dilakukan anggotanya tersebut dengan sangat tidak mendasar dan sepihak tanpa mengacu pada kaidah jurnalistik. AKBP Arthur tetap mengapresiasi langkah kepekaan dan kepedulian dari rekan-rekan media yang tetap menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial melihat sesuatu hal terjadi di lapangan guna menjaga situasi Kamtibmas kondusif.
Sebagai orang nomor satu kepolisian di wilayah hukum Humbahas itu, Arthur juga berpesan, bila ada menemukan anggotanya tidak melayani masyarakat bahkan sampai merugikan untuk segera dilaporkan dan ditindak tegas.
"Media sebagai sumber informasi masyarakat luas, harapannya jangan jadi disalah fungsikan sepihak. Menyebar informasi yang tidak berimbang tanpa dasar. Mari bersama kita wujudkan Kamtibmas yang kondusif di Humbahas ini. Jika ada anggota yang kedapatan menyimpang, saya tidak akan ragu-ragu menindak memberi sanksi tegas," kata AKBP Arthur mengakhiri.
