Medan, Sumut (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan pajak untuk regional di provinsi itu mencapai Rp1,81 triliun dari Januari hingga Februari 2025.
"Kinerja penerimaan pajak di wilayah ini menunjukkan tren positif, meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Sumut, Rabu.
Arridel mengatakan penerimaan pajak sebesar Rp1,81 triliun atau 7,02 persen dari target setahun tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang mencapai Rp622 miliar.
Lebih lanjut, ia mengatakan pajak lainnya yang mencatatkan kontribusi besar adalah pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp446 miliar.
"Peningkatan penerimaan PPN impor dan PPh badan, mencerminkan adanya aktivitas ekonomi yang tetap bergerak meskipun kondisi global masih penuh ketidakpastian," ucap dia.
Arridel mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi pajak secara optimal.
"Kami terus meningkatkan edukasi pajak yang bukan hanya kewajiban, tapi juga berkontribusi bagi masyarakat luas termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri," tutur dia.
Kanwil DJP Sumut I juga mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp699,73 miliar atau 30,71 persen dari target.
Bea masuk terealisasi Rp109 miliar atau 71,42 persen dari target dengan kontribusi utama dari produk seperti bawang bombay residu dari pembuatan pati atau bahan baku pakan ternak dan kacang tanah.
Penerimaan bea keluar terealisasi Rp518,04 miliar tumbuh sebesar 1.009 persen tahun ke tahun. Sedangkan penerimaan cukai terealisasi Rp72,70 miliar atau 50,65 persen dari target dengan kontribusi utama dari peningkatan produksi barang kena cukai HT yang tidak ada kenaikan tarif cukainya.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Februari 2025, mencatatkan realisasi sebesar Rp478,53 miliar atau 21,62 persen dari target. PNBP ini terdiri dari PNBP lainnya Rp253,33 miliar atau 36,08 persen dari target.
Kemudian, belanja pemerintah pusat terealisasi Rp1,67 triliun atau 9,28 persen dari pagu yang terdiri atas belanja pegawai Rp1,25 triliun atau 12,94 persen dari pagu, belanja barang Rp387,71 miliar atau 6,28 persen dari pagu, serta belanja modal Rp28,85 miliar atau 1,41 persen dari pagu. Sedangkan, belanja bantuan sosial sampai dengan akhir Februari 2025 belum terealisasi.
Transfer ke daerah (TKD) hingga Februari 2025 mencapai Rp7,29 triliun atau 16,14 persen dari pagu yang terdiri atas dana alokasi umum (DAU) Rp5,42 triliun atau 19,77 persen dari pagu, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp1,69 triliun atau 19,94 persen dari pagu, dana bagi hasil (DBH) Rp135,26 miliar atau 5,37 persen dari pagu.
Serta, dana desa Rp46,57 miliar atau 1,02 persen dari pagu. Sedangkan DAK fisik dan insentif fiskal sampai dengan Februari 2025 belum ada penyaluran.