Medan (ANTARA) - Kesultanan Deli menyesalkan penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli di Desa Helvetia dan Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh pengembang.
Hal itu disampaikan Kesultanan Deli melalui Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia bersama Sultan Deli Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam.
Keduanya didampingi Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta Datuk Fredi Adil Haberham Gelar Datuk Sri Setia Diraja, dan Tengki Ihwan helda Gelar Tengku Sri Setia Paduka Raja.
Kesultanan Deli telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda "Deli Maatschappij".
Yang kemudian beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah lagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.
Intinya adalah bahwa Kesultanan Deli belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.
Tanah itu sebetulnya bisa sama seperti manusia juga. Manusia itu bisa dicari silsilahnya, siapa ayahnya, siap ibunya, siapa kakeknya, siapa neneknya dan seterusnya. Artinya semua bisa diurut terus sampai tuntas.
"Sebenarnya kalau kedua bidang tanah itu dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, tentunya tidak masalah. Tapi inikan dikuasai oleh pengembang untuk kepentingan bisnisnya," katanya.
Menurut dia Kesultanan Deli juga sudah mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan bahwa Sultan Deli adalah pemilik/pemegang alas hak yang sah untuk dua bidang tanah.
Pertama adalah yang terletak di Desa helvetia, kecamatan Labuhan deli, Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 69.100 meter persegi atau 6,91 hektare yang dahulu dikenal sebagai kebun Helvetia (Poeloe Bryan).
Kedua, bidang tanah yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara seluar 200 ribu meter persegi atau 20 hektare yang dulunya dikenal sebagai Kebun Sampali.
Untuk mempertahankan hak-hak keperdataan Kesultanan Deli, Sultan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74.Pdt G/2025/PN.Lbp.tanggal 28 Februari 2025.