Samosir (ANTARA) - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Samosir menegaskan pengumpulan biaya di 128 desa senilai Rp250 ribu/desa sesuai hasil kesepakatan bersama pihaknya secara sukarela dari para kepala desa dan bukan perintah Kejaksaan setempat.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Samosir bersama 9 Apdesi kecamatan, Kabupaten Samosir menanggapi kabar tudingan terhadap seluruh kepala desa yang dikabarkan telah dikutip biaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir untuk pembiayaan kebutuhan acara kegiatan peresmian aplikasi 'Jaga Desa' (Jaksa Garda Desa) dari kejaksaan baru-baru ini.
"Biaya yang dikumpulkan Rp250 ribu/desa hasil kesepakatan bersama (kepala desa) dengan sukarela bukan dipaksa. Ada juga kepala desa yang tidak memberi dan tidak dipermasalahkan. Ini inisiatif kami (Apdesi), tidak ada kejaksaan meminta biaya apapun kepada kami, tapi kamilah yang ingin ikut membantu karena efisiensi anggaran. Kegiatan (Jaga Desa) itu juga sangat penting bagi kami di desa untuk mensukseskan nya. Jadi tegas kami sampaikan, tidak ada Kejaksaan memaksakan apalagi memerintahkan kami untuk mengumpulkan biaya," sebut Ketua Apdesi Kecamatan Harian, Samosir, Viktor Sinaga, Jumat (28/3).
Lebih lanjut, adapun peruntukan biaya tersebut dirinci Viktor yakni untuk perbekalan tambahan makan, minum hingga biaya operasional BBM bagi tamu undangan Apdesi yang hadir di acara tersebut.
"Acara saat itu berlangsung seharian dengan jadwal yang sudah disepakati dua kali makan dan minum serta ada jam istirahat nya untuk kopi/teh dan roti. Jadi kami berinisiatif membantu kejaksaan menambah perbekalan yang masih kurang, sampai sekedar pengganti minyak transport bagi tamu undangan kami dari Apdesi yang hadir saat itu," katanya.
Sementara, Ketua Apdesi Kecamatan Palipi Tohom Simbolon menyebut tindakan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk kesadaran dari Apdesi 9 kecamatan yang sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan kejaksaan meresmikan aplikasi 'Jaga Desa' di Kabupaten Samosir, diminta jangan digiring menjadi opini publik yang negatif oleh sekelompok orang/organisasi sebagai upaya mendiskreditkan Kejaksaan khususnya Kejari Samosir yang selama ini dinilai bekerja mendukung kegiatan memajukan pembangunan desa.
"Siapapun oknum/kelompok yang menggiring opini negatif ini ke masyarakat luas khususnya di Samosir untuk mendiskreditkan kejaksaan, kami menolak keras dan tidak bisa menerima hal tersebut. Justru kami dari pemerintah desa berterima kasih atas program kejaksaan untuk lebih membangun desa. Dan kami turut membantu. Sekarang ini jaman sudah transparan, tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi," jelas Tohom.
Terpisah, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol melalui Kasi Intel Richard Simare-mare ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah mencampuri urusan pengutipan biaya Rp250 ribu/desa tersebut dilakukan Apdesi kepada setiap kepala desa.
"Kami tidak ada mencampuri, itu kebijakan mereka (Apdesi). Bahkan pemberitahuan pengumpulan biaya kami pun tidak diberi tahu, itu inisiatif mereka. Yang kami sampaikan bahwasanya, bila itu dari dana pribadi kalian (kepala desa) untuk membantu kegiatan kemarin ya silahkan saja. Tapi untuk mengutip dari kejaksaan itu tidak ada," ungkap Richard.
Aplikasi 'Jaga Desa' yang merupakan kolaborasi dua instansi (desa dan kejaksaan) itu sebut Richard, akan memberi manfaat langsung ke masyarakat untuk ke depan mencegah kebocoran anggaran serta dapat mengelola dana desa lebih tepat sasaran.
"Dibantu ataupun tidak hal itu kemarin, Kami kejaksaan tetap berkomitmen melaksanakannya sesuai program pemerintah pusat untuk memajukan pembangunan desa," pungkas Richard mengakhiri.