Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menetapkan Rocky Potu alias RP (29) selaku Sales Supervisor di CV Tristar Jaya Abadi menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan Rocky Potu sebagai tersangka,” ujar Sun Sin selaku kuasa hukum CV Tristar Jaya Abadi dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Jumat (7/3).
Dia mengatakan, penetapan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan itu atas laporan dari Meryati mewakili pihak perusahaan yang telah mengalami kerugian sebesar Rp610 juta.
“Tersangka ini sudah lama bekerja di CV Tristar Jaya Abadi yang merupakan distributor minuman sirup dan polder, tersangka sudah menjadi orang kepercayaan perusahaan," jelas dia.
Namun, lanjut dia, tersangka merupakan warga Jalan Kutilang, Medan Sunggal itu malah memanfaatkan kepercayaan pihak perusahaan dengan melakukan perbuatan yang merugikan CV Tristar Jaya Abadi.
“Karena sudah dipercaya oleh pemilik perusahaan, tersangka diberi jabatan sebagai Sales Supervisor, sebelumnya tersangka menjabat sebagai kepala gudang,” kata dia.
Setelah diangkat dengan jabatan baru sebagai Sales Supervisor, tersangka mulai melakukan kejahatannya dengan modus memesan barang ke perusahaan CV Tristar Jaya Abadi.
“Modus tersangka membuat nota pemesanan barang untuk diantar ke sejumlah toko. Belakangan terungkap, bahwa toko-toko tersebut ternyata fiktif,” sebutnya.
Setelah barang pesanan dijual, uang hasil penjualan tidak dibayarkan tersangka ke CV Tristar Jaya Abadi.
“Nah, setelah diaudit, pihak CV Tristar Jaya Abadi merugi Rp610 juta lebih akibat perbuatan tersangka,” katanya.
Kemudian, pihak CV Tristar Jaya Abadi melalui Meryati melaporkan perbuatan tersangka ke Satreskrim Polrestabes Medan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: LP/B/2665/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 23 September 2024,” jelas Sun Sin.
Dia menambahkan, atas kejadian ini pihaknya
mengimbau agar pemilik toko lebih waspada dan berhati-hati jika ada oknum yang menawarkan produk minuman perasa mengatasnamakan CV Tristar Jaya Abadi.
"Kami menghimbau agar pemilik toko yang ingin membeli barang agar menghubungi nomor resmi CV Tristar Jaya Abadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sun Sin.