Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan, tersangka pembunuhan ini bernama Edi Subayu alias ES (39), merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.
"Jadi antara tersangka pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," bebernya.
Pihaknya menjelaskan, tersangka Edi membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, tersangka Edi membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," ucap dia.
Ketika diinterogasi, tersangka Edi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Risma, dan menguasai harta benda miliknya.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban," kata Gidion.
Petugas kepolisian menyebutkan, bahwa motif pembunuhan ini karena tersangka Edi kesal dengan korban Risma akibat selalu minta segera dinikahi.
"Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tutur dia.
Tersangka Edi, lanjut Gidion, segaja menjemput korban Risma dari rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio.
Kemudian, tersangka Edi mencekik leher korban Risma di dalam kamar kosnya, Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/3).
Jasad korban Risma dibawa oleh tersangka Edi menggunakan sepeda motor dan dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
Setelah itu, tersangka Edi mengambil barang-barang milik korban Risma dan melarikan diri. Keesokannya pada Jumat (21/3), jasad korban Risma ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.
Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi. Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.
Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
“Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," beber Gidion.
Selain menangkap tersangka Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Gidion.