Medan (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan hukuman delapan bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap pasangan suami istri (pasutri), yang terbukti mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui akun media sosial.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1254/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 9 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Syamsul Bahri dilihat dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Medan, Senin (23/12).
Majelis hakim dalam putusan banding nomor: 2282/PID.SUS/2024/PT MDN, yang dibacakan pada Jumat (13/12), menyatakan terdakwa Wasu Dewan dan istrinya Kaliyani terbukti bersalah telah menyerang kehormatan atau nama baik Kejaksaan melalui informasi elektronik.
“Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas dia.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada kedua terdakwa dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan.
“Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra V, PN Medan pada Rabu (9/10).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan penjara.
JPU Trian Adhitya Ismail dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (5/2), Pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.
Saat itu, Wasu bersama istrinya Kaliyani masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.
Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.
Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.
“Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya dan menghina institusi Kejaksaan,” jelasnya.