Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial Briptu AKS (30), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram.
“Oknum polisi itu merupakan warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, ditangkap pada Rabu, 25 Desember 2024,” ujar Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis (2/1).
Pihaknya mengatakan, Briptu AKS merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pakpak Bharat ditangkap bersama rekannya berinisial JB (39) di sebuah rumah, di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumut.
“Penangkapan terhadap keduanya, berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar dia.
Petugas Satres Narkoba Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
“Ketika sampai di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dengan membuka pintu rumah tersebut, dan mengamankan JB di ruang tengah. Sementara oknum polisi AKS berada di dalam kamar,” ucapnya.
Dari penggeledahan, pihaknya menemukan alat bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram dari dalam dompet milik Briptu AKS.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu berupa kaca pyrex, mancis dan jarum.
“Saat ini Briptu AKS bersama rekannya JB telah ditahan di Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.