Simalungun (ANTARA) - Seorang pria inisial LNS ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Selasa (3/12).
Warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ini ditangkap saat lagi mancing ikan di dekat rumahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan LNS yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat penangkapan, tim memperlihatkan surat penangkapan dan menyerahkan kepada istri tersangka, sesuai prosedur hukum.
Tersangka dilaporkan keluarga korban pencabulan ke Polres Simalungun pada 11 Agustus 2024.
Saat ini tersangka diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani serius mengingat korban anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan permukiman.