Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Resor) Simalungun mengungkap kasus penipuan dan penggelapan delapan mobil milik Begin Irfan Girsang (47), warga Kelurahan Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang SH, Kamis (20/2), menyebut, kepolisian mengamankan empat dari delapan mobil tersebut pada 19 Februari 2025.
Sedangkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan ASH (48), warga Kelurahan Purba Kabupaten Simalungun terjadi pada 26 Januari 2025.
Ibu rumah tangga (IRT) yang masih buron ini membuat kontrak menggunakan delapan unit mobil milik korban dengan alasan untuk keperluan sebagai alat transportasi proyek jalan tol dengan nilai Rp800 juta.
Ternyata tidak sesuai dengan kontrak, dan dalam penyelidikan polisi menemukan empat mobil di rumah milik James Lumban Tobing di Desa Bah Bolon, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Empat mobil, yakni Kijang Kapsul Warna Biru BK 1386 LQ, Kijang Kapsul Warna Silver BK 1829 SE, Kijang Kapsul Warna Hitam BK 1879 FK dan Kijang Kapsul warna silver BK 1650 TK, digadaikan pelaku kepada James Lumban Tobing.
Empat mobil lain, Kijang LF Warna Biru Metalik BK 1879 FK, Kijang Krista Warna Biru Metalik BK 1785 LT, Kijang LGX Warna Biru Metalik BK 1954 KM dan Kijang Innova Warna Gold BK 1731 GJ, masih dalam pencarian.