Medan (ANTARA) - Seorang terpidana kasus penipuan Sujono (57), yang telah divonis hukuman penjara selama dua tahun, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara setelah dijemput paksa oleh pihak Intelijen dan Pidana umum (Pidum) Kejari Medan.
“Penyerahan diri terpidana setelah upaya penegakan hukum dilakukan secara maksimal untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor: 809 K/PID/2024, tanggal 27 Juni 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Jumat (18/10).
Sebelumnya, lanjut Dapot, terpidana menghindari penangkapan dan bersembunyi selama beberapa waktu di Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Kejari Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa setelah terpidana tidak hadir beberapa kali ketika dipanggil secara resmi untuk menjalani hukuman,” ujar Dapot.
Pihaknya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan semua perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami tidak akan membiarkan terpidana yang sudah divonis hukuman, bebas dari tanggung jawab hukumnya,” tegas mantan Kasi B pada Asintel Kejati Banten itu.
Saat ini, kata Dapot, terpidana telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
“Terpidana saat ini telah ditahan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung,” ujar Dapot Dariarma.
Sebelumnya pada Selasa (23/1), terpidana Sujono dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Marina Surbakti.
Terdakwa merupakan warga Jalan Jasa Blok B, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp315 juta kepada korban Ahmad Kusnan, dengan modus menjual lahan seluas 25 Ha.
Namun pada Selasa (30/1), Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan dan membebaskan Sujono dari semua dakwaan penuntut umum.
Tak terima dengan putusan bebas itu, JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada Kamis (7/3), Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas PN Medan terhadap Sujono dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3306/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024. Menyatakan terdakwa Sujono terbukti bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Kasasi Soesilo.
Sebelumnya JPU Marina Surbakti dalam surat dakwaan menyebutkan Kasus ini bermula dari perkenalan antara saksi Rosman Mochtar dan saksi korban pada tahun 2018, di mana Sujono menjanjikan lahan seluas 25 hektar di Rumbai, Pekanbaru, jika korban memberikan uang sejumlah Rp500 juta.
Sujono meyakinkan korban bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Dalam beberapa kesempatan, Sujono melakukan kunjungan ke rumah korban di Medan, dan bahkan mengajak korban untuk mengecek lokasi lahan.
Namun, saat melakukan pengecekan, korban tidak menemukan bukti kepemilikan yang jelas, hanya sebuah plank yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Sujono dan Amir.
Meskipun korban mengirimkan total Rp315 juta dalam 11 kali transaksi, informasi dari supir pribadi Sujono, Jonni Yanda menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik terdakwa. Korban menghentikan pengiriman uang dan meminta pengembalian dana.
Perbuatan Sujono yang menawarkan lahan yang tidak dimilikinya telah menyebabkan kerugian terhadap korban, sehingga korban melaporkan Sujono ke pihak berwajib.
Terpidana penipuan serahkan diri setelah dijemput paksa Kejari Medan
Jumat, 18 Oktober 2024 13:53 WIB 898