Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menuntaskan atau telah memutus sebanyak 5.725 perkara sepanjang tahun 2024, melebihi jumlah perkara yang diterima, yakni 5.562 perkara.
"Meskipun jumlah perkara yang masuk mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 5.810 perkara, kinerja PN Medan dalam menyelesaikan perkara tetap menunjukkan hasil yang signifikan,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dihubungi dari Medan, Rabu (1/1).
Dia menjelaskan, pihaknya tetap berhasil menyelesaikan lebih banyak perkara dari yang diterima, termasuk beberapa perkara dari tahun 2023.
"Jumlah perkara yang diputus lebih tinggi karena kami menyelesaikan perkara yang masih tersisa dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sepanjang 2024, kata dia, PN Medan menangani berbagai jenis perkara, termasuk perkara perdata, pidana, dan kasus-kasus khusus seperti tindak pidana korupsi.
Tercatat, 153 perkara korupsi masuk dan 162 perkara diputus, termasuk sembilan perkara yang berasal dari tahun 2023.
Di sisi lain, PN Medan juga menangani 950 perkara narkotika, dengan empat terdakwa dijatuhi hukuman mati yang saat ini sedang dalam proses banding.
Selain perkara umum, PN Medan juga memiliki pengadilan khusus yang menangani perkara sesuai dengan kewenangannya, seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Perikanan.
Dia menambahkan, rincian rekapitulasi data perkara masuk sebanyak 5.562, yakni Perdata Gugatan 1.069 perkara dan 1.090 perkara telah diputus, lalu Perdata Permohonan 1.402 dan diputus 1.404 perkara.
Kemudian, lanjut dia, Perdata Gugatan Sederhana sebanyak 142 perkara dan diputus 140 perkara, lalu Niaga/Pailit delapan perkara dan telah diputus.
“Perkara Niaga/PKPU 29 perkara dan diputus 31 perkara, untuk Niaga/HKI empat perkara dan telah diputus,” ucap dia.
Selanjutnya, perkara PHI 278 perkara dan 298 perkara telah diputus. Perkara Pidana Biasa 2.315 dan diputus 2.428 perkara.
"Lalu, Pidana Singkat ada tiga perkara dan sudah diputus. Kemudian Pidana Cepat ada enam perkara dan telah diputus,” ucapnya.
Perkara Pidsus Anak sebanyak 72 dan telah diputus 70 perkara. Pidana Praperadilan 77 perkara dan diputus 80 perkara.
"Sedangkan Perikanan ada satu perkara dan telah diputus,” kata Soniady Drajat Sadarisman.