Tapanuli Utara (ANTARA) - Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara Indra SH Simaremare mengatakan, Surat Keputusan yang membebaskan sementara dirinya dari tugas jabatan Sekda Taput oleh Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing merupakan ugal-ugalan dan tanpa judul serta eksaminasi dan dapat dikategorikan 'bodong' tanpa ada persetujuan dari Kemendagri.
"Seharusnya tidak seperti itu SK, tidak ada surat persetujuan dari Kemendagri. Jangan -jangan SK itu bodong," ujar Indra, Senin (7/10).
Bahkan, Indra Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda.
"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal," ujar Indra.
Lanjut Indra, dalam proses pemeriksaan dirinya oleh tim yang diketuai Pj Bupati Taput juga telah terbit Surat BKN nomor 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 5 Agustus 2024 perihal permintaan klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran disiplin berat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Tapanuli Utara yang menanggapi surat pengaduan Indra Sahat Hottua Simaremare, tanggal 2 Agustus 2024.
Baca juga: Pj Bupati Taput copot Indra Simaremare dan tunjuk Plh Sekdakab David Sipahutar
Di mana, pada poin pertama disebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat dimaksud diketahui bahwa terdapat pemberitaan dari media pada 26 Juli 2024 dengan narasumber Penjabat Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing yang pada intinya bahwa Indra Simaremare tidak menghadiri pemeriksaan karena adanya kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan, pada poin 2 ayat (a) pasal 26(1), ayat (2), ayat (3, ayat (4) dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS pada huruf (1) menyebutkan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing membebastugaskan Indra Sahat Hottua Simaremare dari jabatatan Sekdakab Taput untuk kelancaran proses pemeriksaan terkait kasus video mesum mirip dirinya bersama seorang ASN berwajah cantik, eks pegawai Pemkab Taput.
Keputusan Bupati Taput tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Tapanuli Utara nomor 686 tahun 2024 tertanggal 04 Oktober 2024, yang memutus membebaskan sementara Indra dari tugas jabatan Sekdakab.
Selain membebastugaskan Indra SM Simaremare, Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput.
Dicopot sementara dari jabatan Sekda Taput, ini tanggapan Indra Simaremare
Senin, 7 Oktober 2024 14:28 WIB 3980