Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengembalikan berkas perkara dugaan suap mantan Bupati Batu Bara Zahir, dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp2 miliar, kepada penyidik Polda Sumut.
“Berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi ANTARA, Jumat (30/8).
Pihak menyebut, pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan tim jaksa peneliti (P16) Kejati Sumut berpendapat bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap secara formil dan materil.
“Sebelumnya, kita telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil pada pekan lalu. Namun, sejauh ini berkasnya masih belum lengkap atau P19,” ujar dia.
Saat ini, lanjut dia, berkas perkara yang telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diminta dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
“Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” sebut Yos Tarigan.
Lebih lanjut, Yos menjelaskan, ketajaman seorang jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas.
Selain itu, ujar dia, jaksa juga memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya kepada penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut," kata Yos Tarigan.
Diketahui Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumut, senilai Rp2 miliar, pada Sabtu (29/6).
Setelah ditetapkan tersangka, Zahir dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Sumut. Sehingga Polda Sumut menetapkan Zahir masuk daftar pencarian orang (DPO).
DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus, ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
“Jadi setelah menjalani pemeriksaan tersangka mengajukan penangguhan penahanan," kata Hadi, Rabu (21/8).
Sebelumnya penyidik terlebih dahulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
Kelimanya saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perbuatan kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Jaksa kembalikan berkas perkara dugaan suap eks Bupati Batu Bara ke Polda Sumut
Jumat, 30 Agustus 2024 13:43 WIB 1203