Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir berlangganan di Kota Medan, Sumatera Utara dewasa ini cukup tinggi.
"Potensi pelanggan parkir berlangganan cukup tinggi, seperti kendaraan roda empat diperkirakan mencapai sebanyak 312.107 unit," ucap Bobby, di Medan, Senin.
Sedangkan, lanjut dia, jumlah potensi pelanggan parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu sebanyak 1.179.623 unit.
Adapun dasar kebijakan parkir berlangganan yang telah diterapkan di Kota Medan mulai 1 Juli 2024, sebagai upaya memberikan pelayanan perparkiran berkualitas dengan tarif lebih terjangkau.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000 per tahun kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun kendaraan roda empat, dan Rp 170.000 per tahun kendaraan truk/bus.
"Selain itu, pembayaran retribusi hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun," ungkap Bobby.
Wali kota mengatakan, program parkir berlangganan tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan dan mencegah kebocoran.
"Kemungkinan terjadinya kebocoran, dan pungutan liar dalam retribusi daerah dari sektor parkir," tutur Bobby.
Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus mempertanyakan realisasi target retribusi pelayanan parkir berlangganan tepi jalan umum di daerah ini.
"Berdasarkan data dan dokumen R.APBD 2025 yang kami terima, ada beberapa hal kami pertanyakan, di antaranya langkah dan strategi merealisasikan target retribusi pelayanan parkir tepi jalan," ujarnya.
Mengingat, ucap dia, target PAD retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Medan akan meningkat hampir Rp83 miliar dari tahun sebelumnya, yaitu Rp150 miliar.
"Kami pertanyakan evaluasi parkir berlangganan sesuai laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut adanya maladministrasi atas kebijakan itu," tutur Rudiawan.