"Fraksi HPP secara tegas menolak pemberlakuan parkir berlangganan sebelum Pemkot Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi," ucap Juru Bicara Fraksi HPP DPRD Kota Medan Hendra DS, di Medan, Selasa (3/9).
Sebab, lanjut dia, parkir berlangganan ini cuma atas dasar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
Pihaknya juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir, dan pencetakan barcode parkir berlangganan sebesar Rp20 miliar dalam P-APBD Kota Medan 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun roda empat, dan Rp170.000/tahun truk/bus.
Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus berbentuk barcode dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan mal administrasi," tegas Hendra dalam rapat paripurna pendapat fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024.
Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya mengemukakan, pelaksanaan parkir berlangganan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui Perda," kata Bobby.