Medan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan, tidak berpihak ke masyarakat dan harus dicabut.
“Menurut hemat kami, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat dan sebaliknya sangat membebankan kehidupan masyarakat Kota Medan, dan harus dicabut,” kata Ketua DPC Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga, di Medan, Kamis (1/8).
Oleh karena itu, lanjut dia, DPC Peradi Kota Medan telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Medan agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil Wali Kota Medan dan Kadis Perhubungan Medan serta pihak terkait lainnya untuk membahas berkaitan dengan perwal tersebut.
“Kami sebagai organisasi advokat merupakan bagian dari penegak hukum mempunyai fungsi dan kewenangan sebagai kontrol sosial terhadap segala kebijakan dan keputusan yang diambil pejabat negara, maka dari itu kita meminta DPRD menggelar RPD membahas perwal tersebut,” tegas dia.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara secara berlangganan terhitung mulai 1 Juli 2024.
Besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170 ribu per tahun untuk kendaraan truk atau bus.
Ia menegaskan, bahwa perwal parkir berlangganan sudah menjadi permasalahan, kebijakan perwal itu seharusnya diatur dalam Perda dan dibuat bersama DPRD Kota Medan, dengan melibatkan unsur masyarakat, kajian, pembahasan, dan sosialisasinya.
“Mengingat ini sudah menjadi pembahasan dan permasalahan di masyarakat luas, kita butuh masukan dari pihak DPRD, agar penerapan dalam sistem pemerintahan dapat terpenuhi dan dapat berpihak kepada masyarakat,” pungkas Dwi Ngai Sinaga.