Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati menyarankan Dinas Perhubungan Kota Medan agar menerapkan dua metode pembayaran parkit di tengah pro dan kontra parkir berlangganan.
"Untuk memenuhi aspirasi masyarakat, Dinas Perhubungan sebaiknya melakukan dua metode pembayaran, yakni parkir berlangganan dan sekali parkir," ucap Dhiyaul, di Medan, Selasa (6/8).
Parkir berlangganan yang mulai diterapkan pada 1 Juli lalu, lanjut dia, maka cukup membeli stiker atau barcode yang ditempelkan pada kendaraan milik warga Kota Medan.
Sedangkan sistem sekali parkir cukup dengan parkir elektronik atau e-parking yang sudah diterapkan beberapa tahun lalu di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Jalan yang dikenakan retribusi adalah jalan kota. Juru parkir selain bertugas men-scan stiker ketika warga parkir, juga melayani e-parking," tutur Dhiyaul.
Legislator ini juga memberikan dua pilihan kepada warga Kota Medan, apabila diuntungkan parkir berlangganan silahkan gunakan, begitupun sekali parkir gunakan e-parking.
"Dengan dua metode ini, maka warga yang datang dari luar kota karena tidak memiliki stiker parkir berlangganan bisa membayar e-parking," kata Dhiyaul.
Usai memimpin upacara HUT Kota Medan ke-434 pada 1 Juli 2024, Wali Kota Medan Bobby Nasution meluncurkan stiker parkir berlangganan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut ditandai penempelan barcode di mobil dinas Wali Kota Medan dan unsur Forkopimda Kota Medan.