Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan proses produksi uang palsu Rp22 miliar dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024 oleh keempat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF.
"Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Wira menjelaskan M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu pesanan dari P yang kini, masih dalam kejaran petugas (daftar pencarian orang/DPO).
Kemudian M, mulai mencari operator seperti I (DPO) untuk memproduksi uang palsu pada Mei 2024. Setelah sewa gudang di Gunung Putri habis, selanjutnya pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi.
Baca juga: Kedapatan pakai uang palsu, dua wanita warga Deliserdang diamankan
Kepindahan itu dibantu YS dan FF untuk melanjutkan memproduksi uang palsu yang diminta P (DPO) sebanyak 22 miliar atau setara Rp100 ribu dengan jumlah 220.000 lembar.
"Setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dibantu MDCF yang akan dijual ke P setelah Idul Adha sebesar Rp5,5 miliar," ujarnya.
Kini, pihak Kepolisian menerbitkan tiga orang DPO yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu.
Kasus uang palsu, ternyata yang sudah diproduksi jumlahnya sangat fantastis
Jumat, 21 Juni 2024 17:57 WIB 911