Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (19/12).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Supardi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Supardi dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
JPU Serli Dwi Warmi dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus peredaran uang palsu itu terungkap pada Selasa (20/2), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Supardi dengan seorang pria bernama Mickey (DPO), yang menawarkan uang palsu kepada terdakwa.
“Terdakwa Supardi membeli uang palsu dari Mickey dalam keadaan belum dipotong, dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah, dan terdakwa memodifikasi uang palsu itu dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem, agar uang palsu itu terlihat seperti uang asli,” ujarnya.
Setelah memodifikasi uang palsu, lanjut JPU, terdakwa Supardi mulai mengedarkannya melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa terdakwa Supardi telah mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang bukti yang ditemukan dari tangan terdakwa, yakni sebanyak 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dimodifikasi dan peralatan pemalsuan uang,” kata Serli Dwi Warmi.