Kasus uang palsu, ternyata yang sudah diproduksi jumlahnya sangat fantastis
Jumat, 21 Juni 2024 17:57 WIB 913
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat jika melakukan transaksi keuangan dengan menerapkan metode dilihat, diraba dan diterawang (3D) terhadap uang.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan jika mempunyai informasi peredaran uang palsu ke polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.
Baca juga: Mengaku bisa gandakan uang, polisi ringkus pelaku penipuan asal Brebes ini
Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: BI Sumut sebut ada temuan uang palsu sebanyak 1.818 lembar pada semester I