Padang Lawas (ANTARA) - Personel TNI AD, Babinsa Koramil 08 Barumun, jajaran Kodim 0212 Tapanuli Selatan ( TS), Serka Rizki Daulay bersama rekannya Sertu Abdul Rahman Daulay menangkap seorang terduga pelaku pengedar uang palsu lembaran ( pecahan) Rp 100.000, isinial AWH, di Rumah Makan Audelia Hasibuan, jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Kamis (10/7) siang Kemarin.
Danramil 08 Barumun Kapten Inf Anahar Jusar mengatakan, penangkapan pelaku AWH, pangedar uang palsu lembaran 100 ribu yang kini telah di serahkan ke Satreskrim Polres Palas itu adalah tindak lanjut dari informasi salah satu korban, seorang pemilik warung sembako, Irham Daulay di jalan Veteran, lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, pada hari Rabu (9/7) lalu terhadap pihaknya.
Saat penangkapan itu, sebut Danramil, AWH sedang melakukan transaksi pembayaran nasi pesanannya di rumah makan milik Adelia yang tepatnya berlokasi di sekitar SMAN 1 Barumun itu.
"Berbekal informasi dari laporan korban pertama tadi di jalan Veteran Sibuhuan, anggota ( Babinsa) kami melakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AWH, di rumah makan milik saudari Adelia. Dua orang lagi rekannya melarikan diri,"terang Kapten Inf Anahar Jusar mengurai singkat kronologi penangkapan AWH itu, kepada Antara melalui pesan watsaapp-nya, Jum'at (11/7) pagi.
Saat penangkapan itu, lanjut Kapten Anahar, pihaknya berhasil mengamankan satu lembaran uang palsu senilai Rp100 ribu dari pelaku AWH sebagai barang bukti. Bersama dengan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diserahkan korban Irham sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kapten Inf Anahar menyebutkan, pelaku AWH mengakui lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu di beli atau didapatkannya dari SHP, dan AI warga Kota Padangsidimpuan. Uang palsu itu, kemudian di edarkan di Kabupaten Padang Lawas, dengan membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi, rokok, dan kebutuhan lainnya.
,"Pelaku AWH juga mengakui telah dua kali melakukan pembelian uang palsu itu di Kota Padangsidimpuan dan mengedarkannya di Kabupaten Padang Lawas. Harga, Rp 150.000 uang palsu, didapatkannya Rp 500,000,- dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu,"ujar Kapten Inf Ahanar.
Disampaikan Kapten Anahar sebelumnya, AWH pelaku pengedar uang palsu itu adalah warga Komplek Al -Muhajirin, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.(*)
