Kejari Belawan tuntut pidana mati terdakwa kurir sabu-sabu 13 kg
Senin, 3 Juni 2024 20:14 WIB 2244
Kemudian terdakwa bertemu perahu motor warna kuning berbendera Malaysia diawaki tiga orang laki-laki pada Ahad, 17 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah menerima 13 kg sabu-sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang. Ketika di perjalanan, terdakwa membuka tas kain motif garis-garis mengambil lima bungkus plastik kemasan sabu-sabu.
Setelah menerima 13 kg sabu-sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang. Ketika di perjalanan, terdakwa membuka tas kain motif garis-garis mengambil lima bungkus plastik kemasan sabu-sabu.
Kelima bungkus itu dipindahkan ke dalam tas ransel berwarna abu-abu ditutupi kain sarung bantal motif bunga, lalu terdakwa menyimpan ke dalam ember plastik warna putih.
Baca juga: PN Medan vonis komisioner nonaktif Bawaslu Medan 1,5 tahun penjara
Sedangkan delapan bungkus sabu lainnya masih disimpan di dalam tas kain bermotif garis-garis.
Baca juga: PN Medan vonis komisioner nonaktif Bawaslu Medan 1,5 tahun penjara
Sedangkan delapan bungkus sabu lainnya masih disimpan di dalam tas kain bermotif garis-garis.
Terdakwa Suparman menghubungi saksi Dahliana merupakan istri terdakwa menjemput dirinya di wilayah pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
"Setelah bertemu, terdakwa bersama istrinya menggunakan becak motor. Namun, saat di perjalanan petugas polisi memberhentikan becak tersebut dan menangkap terdakwa," papar Daniel.