Kejari Belawan tuntut pidana mati terdakwa kurir sabu-sabu 13 kg
Senin, 3 Juni 2024 20:14 WIB 2865
Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Daniel Surya Partogi (kiri) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/5/2024). (ANTARA/ HO-Istimewa)
Setelah menerima 13 kg sabu-sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang. Ketika di perjalanan, terdakwa membuka tas kain motif garis-garis mengambil lima bungkus plastik kemasan sabu-sabu.
Baca juga: PN Medan vonis komisioner nonaktif Bawaslu Medan 1,5 tahun penjara
Sedangkan delapan bungkus sabu lainnya masih disimpan di dalam tas kain bermotif garis-garis.
