Ta (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) mengamankan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Malaysia yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1.575 gram.
PMI non-prosedural berinisial SN asal dari Jawa Timur itu ditangkap personil TNI AL saat berada di Dermaga Belacan Tradisional, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Jum'at (21/11/2025) dinihari.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen mengenai PMI non-prosedural yang membawa narkoba dari Malaysia menuju Tanjungbalai.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dilaut dengan melakukan patroli di perairan Bagan Asahan dan menemukan kapal yang dicurigai. Saat personil Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal TBA melakukan pemeriksaan, SN telah meninggalkan kapal menggunakan sampan kecil menuju dermaga tradisional.
Selanjutnya, kata Danlanal, petugas berkoordinasi dengan tim darat untuk melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap SN.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Dermaga Belacan Tradisional di Desa Bagan Asahan.Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas yang telah dimodifikasi," ujar Letkol Dwi dalam konferensi pers, Senin.
Dwi menambahkan, kepada petugas tersangka SN mengaku berangkat dari Malaysia pada Rabu malam, 19 November 2025 setelah tinggal di sana sejak tahun 2018.
"SN mengaku hanya sebagai kurir. Narkotika jenis sabu itu dititipkan teman satu kosnya di Malaysia berisial MD. Kemudian SN menunggu perintah MD untuk proses penyerahan barang selanjutnya di Indonesia," kata Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D.
Danlanal menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti kesiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga perairan nasional.
"Ini bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden RI yang ditindaklanjuti oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, agar TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan maritim, dan memberantas segala bentuk kejahatan," tegas Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D.
Sesuai catatan, keberhasilan Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal TBA menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.575 gram itu telah menyelamatkan 7.875 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan Narkoba. Nominal barang haram tersebut kurang lebih senilai Rp3.150.000.000.-
