Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara menuntut pidana mati terdakwa Suparman (49), dinilai terbukti kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg).
"Benar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/5) pekan lalu dan terdakwa dituntut pidana mati," ucap Kasi Intelijen Kejari Belawan Oppon Beslin Siregar, di Medan, Senin.
Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan terbukti bersalah.
"Benar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/5) pekan lalu dan terdakwa dituntut pidana mati," ucap Kasi Intelijen Kejari Belawan Oppon Beslin Siregar, di Medan, Senin.
Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan terbukti bersalah.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pertimbangan penuntut umum, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sementara meringankan, tidak ditemukan," tegasnya.
Pihaknya menyebut, selanjutnya persidangan akan dilanjutkan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya pada Kamis (6/6)
"Kamis depan agenda sidang pledoi dari terdakwa," pungkas Oppon.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan perberat hukuman tiga terdakwa penggelembungan suara
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan perberat hukuman tiga terdakwa penggelembungan suara
Diketahui, dakwaan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi mengatakan kasus ini bermula saat Rasyid yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menghubungi Suparman.
Terdakwa Suparman lantas menjemput sabu-sabu seberat 13 kg ke wilayah perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.
"Terdakwa bersama tiga orang suruhan Rasyid berangkat ke pesisir pantai Nelayan Indah mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu," kata JPU membacakan dakwaannya.