Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara mengungkap 60 kilogram sabu dari 212 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba di wilayah hukumnya selama 42 hari atau pengungkapan 9 Oktober hingga 19 November 2025.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengatakan 212 tersangka merupakan pelaku dari 173 kasus narkoba yang terungkap pada periode tersebut.
"Selama 42 hari setidaknya ada 173 kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 60 kilogram yang disita dari 212 tersangka," ujar Jean Calvijn di Medan, Jumat.
Jean mengatakan kasus narkoba yang diungkap merupakan dari jaringan, pengedar dan bandar peredaran narkoba di Kota Medan.
"Polrestabes Medan khususnya menargetkan kasus-kasus jaringan nasional, jaringan internasional dan jaringan lokal," kata dia,
Jean mengatakan Polrstabes Medan dalam menekan peredaran narkoba intens melakukan penggerebekan sarang narkoba di wilayah hukumnya.
"Yang digerebek adalah barak-barak narkoba dan loket-loket narkoba. Dalam 42 hari setidaknya ada 173 kasus narkoba," sebut dia.
Dalam pengungkapan narkoba, Jean menambahkan Polrestabes Medan juga memetakan lokasi rawan peredaran narkoba.
.
Jean mengatakan kepolisian setempat bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan agar tidak ada lagi tempat peredaran barang terlarang yang merusak generasi bangsa tersebut.
Ia menegaskan Polrestabes Medan juga bakal menginstensifkan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait di wilayah itu.
