Langkat (ANTARA) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian, Polres Langkat, menangkap seorang pria berinisial M alias Lana (37), warga Dusun I Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti berupa 0,91 gram sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, kata Kapolsek Salapian Iptu M.K. Bima Prakasa, di Salapian, Minggu, dari sebuah rumah di Dusun I Desa Namotongan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H. Sianturi beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi pada pukul 23.00 WIB, tim melakukan pemantauan dan menemukan seorang pria sedang menggunakan narkotika di dalam rumah.
Pelaku langsung diamankan dan diketahui berinitial M. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di lokasi dengan didampingi Kepala Dusun I, Supomo, dan menemukan sejumlah barang bukti yang berada di sekitar pelaku.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkotika di Kabupaten Langkat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan berkesinambungan. Polres Langkat bersama jajaran Polsek siap membersihkan wilayah ini dari bahaya narkoba. Ini komitmen kami dan akan terus kami wujudkan,” tegas Kapolres.
