Medan (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaannya.
Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean mengatakan posko pengaduan ini bertujuan untuk mencegah sekaligus menghindari praktik maladmintrasi.
"Posko pengaduan ini untuk mengantisipasi pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam hal penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2024/2025," ujarnya di Medan, Rabu.
Dalam pelaksanaan tersebut, kata dia, Ombudsman RI Sumut akan menindaklanjuti semua pengaduan
pada penyelenggaraan PPDB di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA yang telah disediakan.
"Kita membuka posko pengaduan ini mulai 20 Mei 2024 hingga berakhirnya masa PPDB," kata dia.
Ia menegaskan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PPDB melalui pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, melalui whatsaap 0811 9453 737, dan untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses media sosial Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Masyarakat juga dapat melaporkan langsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Kita akan menangani semua laporannya," sebut dia.
Dalam pelaksanaan PPDB, James meminta dinas pendidikan provisi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan peran pengawasan sehingga pelanggaran dapat diminimalkan.
"Kami harus lihat apakah pengelolaan pengaduan itu ada di setiap sekolah atau di tingkat dinas pendidikan, lalu kami juga minta peran pengawasan harus dioptimalkan," sebut James.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kejanggalan atau kecurangan selama pelaksanaan PPDB 2024/2025 berlangsung.
"Untuk saat ini tidak ada laporan, cuma ada informasi aja, cuman sudah diselesaikan, tidak ada masalah," ujar dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta pelaksanaan PPDB di wilayah ini dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat.
“Pastikan alur dalam proses penerimaan peserta didik baru berjalan dengan transparan, ikuti aturan yang ada, serta yakinkan masyarakat bahwa mereka yang diterima sesuai kapasitasnya," ujar Hassanudin
Hassanudin juga mengimbau para pemangku kebijakan terkait untuk memperhatikan segala aspek sehingga para calon peserta didik yang diterima sesuai kebutuhan yang ada.
Hal itu dikatakannya karena daya tampung PPDB di wilayah ini terbatas sehingga tahapan pelaksanaan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan dipaksakan mereka diterima di sekolah negeri, bahkan sampai memalsukan data yang bisa merugikan calon peserta didik. Daya tampung sekolah negeri terbatas. PPDB harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ombudsman Sumut buka pengaduan PPDB 2024/2025
Rabu, 22 Mei 2024 20:04 WIB 2290