Padang Lawas Utara (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk terus meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Jumat (10/10).
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap pada sosialisasi ini, diwakili Sekda Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, yang mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman unit pelayanan publik terhadap kriteria, standar, serta proses penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dalam kesempatan itu, tim Ombudsman RI menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas aparatur penyelenggara layanan publik, serta komitmen terhadap penerapan standar pelayanan dan tata kelola yang baik.
“Tim Ombudsman RI menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mendorong optimalisasi dalam upaya perbaikan berkelanjutan di bidang pelayanan publik,” disampaikan perwakilan Ombudsman RI.
Sekda Paluta menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen Pemkab Paluta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan responsif terhadap masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap pelayanan publik di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat semakin siap, profesional, dan mampu menghindari potensi tindakan maladministrasi,” ujar Sekda Paluta.
Kegiatan itu juga diikuti oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Organisasi, serta perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah Gunungtua.
