Tapanuli Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerima penghargaan dengan opini kualitas tinggi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut berhasil dicapai dengan raihan nilai 83,27 kategori predikat zona hijau atas lima perangkat daerah, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, serta dua pusat kesehatan masyarakat, yaitu Puskesmas Situmeang Habinsaran, dan Puskesmas Siatasbarita.
"Ini merupakan hasil kerja keras bersama dan harus menjadi pemicu untuk lebih baik lagi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing, Selasa (26/11).
Disebutkan, penilaian tahun 2024 meningkat dari tahun sebelumnya di 2023 yang hanya mendapatkan nilai 81,58 dengan kategori dan opini yang sama.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, penilaian tersebut merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Penilaian ini bukan tujuan akhir, melainkan cara untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelas Dadan.
Penilaian dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan dan pengguna layanan, observasi ketampakan fisik, dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan dengan periode waktu penilaian pada Mei-September 2024.
Dimensi penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 96 tahun 2008 dan Perpres nomor 76 tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan, dan dimensi penilaian meliputi dimensi input, proses, output, dan dimensi pengaduan.