Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih karena terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, di Medan, Sabtu (27/4), mengatakan pihaknya menemukan sengketa PHPU caleg yang terdaftar di BRPK di MK dari sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
"Untuk kabupaten/kota di Sumut terdapat gugatan, di antaranya Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan," ujar Robby.
Robby menjelaskan gugatan tersebut terdiri dari pemilihan calon anggota legislatif mulai tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota.
"Gugatan ada yang untuk pemilihan caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata dia lagi.
Oleh karena itu, pihaknya masih belum bisa menjadwalkan terkait penetapan caleg yang terpilih pada Pemilu 2024 tersebut.
"Secara khusus KPU RI akan menyampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang penetapan calon legislatif," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersabar dan menunggu jadwal penetapan caleg terpilih tersebut.
"Jadi arahan KPU RI minta semua pihak untuk menahan diri dan bersabar menunggu jadwal penetapan calon terpilih," ujar dia.
Pada Rabu (13/3), KPU Sumut telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari seluruh 33 kabupaten/kota se-wilayah Sumut.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi yang berlangsung selama 10 hari.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tersebut berjalan dengan baik, meskipun banyak dihujani interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan dalam perhitungan perolehan suara tersebut.
"Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan beserta jajaran dan pihak terkait yang sudah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik hingga sampai saat ini," ujar Agus Arifin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sumut: Caleg terpilih belum dapat ditetapkan terkait sengketa
KPU Sumut: Caleg terpilih belum ditetapkan terkait sengketa
Minggu, 28 April 2024 10:16 WIB 1643