Medan (ANTARA) - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) Heliyanto divonis lima tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Ketua Mardison di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Heliyanto untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar. 

Terdakwa Heliyanto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1,62 miliar dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp197 juta. 

“Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp1,42 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut hakim, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Heliyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum (subsider) dua tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa Heliyanto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Mardison.

Hal memberatkan, kata Mardison, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Mardison memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelasnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,62 miliar dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan sejumlah Rp197 juta. Sehingga sisa yang harus terdakwa bayar sebesar Rp1,42 miliar subsider dua tahun penjara,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026