Medan (ANTARA) - Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara menjalankan program rehabilitasi 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Binjai.
"Program yang diresmikan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan penanganan khusus terhadap warga binaan sebanyak 100 orang yang terdiri dari rehabilitasi sosial 80 orang dan rehabilitasi medis 20 orang," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Mhd. Jahari Sitepu di Medan, Senin.
Jahari menyatakan sasaran program ini adalah para narapidana dengan riwayat pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
"Obat yang terbaik adalah dalam diri, sebaik apapun obat yang diberikan jika masih ada ego maka program yang kami lakukan akan sia-sia maka, niatkan dengan sungguh-sungguh dalam mengikuti rehabilitasi ini,” ucap Jahari.
Program ini menurutnya, untuk mengambil langkah strategis dengan mendorong program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis berbasis pemasyarakatan tahun 2024 secara gratis.
Jahari menambahkan langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan program pembinaan, melainkan juga mendukung upaya untuk mencapai predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani yang lebih baik.
Kepala Lapas IIA Binjai Theo Adrianus dan sebagai inisiator mengatakan kegiatan rehabilitasi berlangsung selama enam bulan secara berkesinambungan.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antar Lapas Kelas IIA Binjai dengan Yayasan Medan Plus serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Jahari.
Kemenkumham Sumut rehabilitasi 100 warga binaan penyalahgunaan narkotika
Senin, 26 Februari 2024 23:01 WIB 2732