Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani (37) selama tiga tahun penjara dalam perkara perdagangan dua anak orang utan atau pongo abelii.
"Selain itu, terdakwa Ramadhani juga dikenakan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Febrina mengatakan, dalam perkara yang sama terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut selama dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider selama enam bulan kurungan.
"Dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP," tutur Febrina.
Yaitu, dia mengatakan dua terdakwa
sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan terdakwa membawa orang utan.
Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan.
"Khusus Ramadhani karena lebih berat hukumannya pernah dihukum dengan perkara yang sama dengan membawa burung langkah, sementara Reza baru pertama," kata Febrina.
Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan dua terdakwa mengakui kesalahannya dalam melakukan tindak pidana terlibat perdagangan satwa langka.
JPU Kejati Sumut tuntut tiga tahun terdakwa perdagangan orang utan
Selasa, 30 Januari 2024 19:51 WIB 2614