JPU Kejati Sumut tuntut tiga tahun terdakwa perdagangan orang utan
Selasa, 30 Januari 2024 19:51 WIB 2615
"Menetapkan barang bukti dua ekor orang utan dalam keadaan hidup dirampas untuk negara agar dilepaskan ke habitat dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan satu unit mobil dirampas negara," ucap Febrina.
Sementara itu, terdakwa Reza dan Ramadhani dalam persidangan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami memohon kepada hakim agar meringankan vonis," ucap Reza.
Setelah mendengar nota tuntutan jaksa dan pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pada 13 Februari 2024 dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 26 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut.
Kemudian, personel polisi bersama BKSD Sumut menangkap terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Medan yang mengangkut dua ekor anak orang utan dalam keadaan hidup.
Kemudian, terdakwa Reza menerangkan bahwa yang menyuruh membawa hewan langka tersebut dari Ramadhani dengam upah Rp3 juta.
Dari hasil interogasi itu, petugas kepolisian menangkap terdakwa Ramadhani di Kota Langsa, Aceh beserta barang bukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut tiga tahun terdakwa perdagangan orang utan