Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram (kg) dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28), dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9).
JPU Erning mengatakan bahwa kedua terdakwa merupakan warga Aceh terbukti mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram dari Aceh ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar dia.
Selain pidana penjara, JPU Erning juga menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa adalah mengaku dan menyesali perbuatannya," sebut Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim Nani.
Sebelumnya JPU Erning Kosasih dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini bermula pada Minggu (18/2), pukul 15.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Harun ditawarkan dan diajak oleh terdakwa Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat empat kilogram ke Kota Palu, Sulteng.
Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diiming-imingi upah sebesar Rp80 juta yang dibagi rata dengan Ahyatullah masing-masing memperoleh sejumlah Rp40 juta.
Kemudian, pada Selasa (20/2) pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menggunakan mobil travel, dan tiba di Kota Medan pada Rabu (21/2) pukul 7.00 WIB.
Lalu, seorang lelaki menunjukkan sabu-sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur, di salah satu penginapan Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang, untuk dimasukkan dalam koper.
Selanjutnya pada Kamis (22/2) pukul 3.00 WIB, Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Internasional Kualanamu. Begitu tiba, petugas Polda Sumut langsung menangkap kedua terdakwa akibat mendapati barang bukti sebanyak 16 bungkus sabu-sabu seberat empat kilogram di koper terdakwa.