Medan (ANTARA) -
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun karena dianggap terbukti menerima suap pengamanan proyek.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Erik Adtrada membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Jaksa juga membebankan terdakwa Erik Adtrada Ritonga untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,85 miliar dikurangi uang yang telah dirampas untuk negara.
Apabila Erik Adtrada tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.
JPU KPK juga menuntut supaya hak politik Erik Adtrada untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman," tambahnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan Erik Adtrada tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar As'ad Rahim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Labuhanbatu nonaktif dituntut hukuman enam tahun penjara