Medan (ANTARA) - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga wanita asal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram (kg), yang ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara kembali ditunda untuk keenam kalinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Symon Morrys menjelaskan, bahwa penundaan tuntutan itu disebabkan oleh belum turunnya rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum turun rentutnya dari Kejagung,” ujar Symon Morrys ketika dihubungi dari Medan, Jumat (6/12).
Diketahui sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut sudah ditunda untuk keenam kalinya sejak pertama dijadwalkan pada Rabu (30/10). Setelah itu, sidang dijadwalkan ulang pada Rabu (6/11), namun kembali ditunda.
Kemudian, sidang dilanjutkan pada Selasa (12/11), dan ditunda lagi hingga Selasa (19/11), dan kembali ditunda pada Selasa (26/11), dan Kamis (5/12), dan akhirnya ditunda lagi hingga Selasa (10/12) mendatang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmaniar Tarigan dalam surat dakwaan menyebutkan, ketiga terdakwa yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Rabu (8/5).
“Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper dan sedang Narada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, bersiap untuk berangkat menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan keamanan bandara (Avsec), petugas menemukan barang bukti berupa empat koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam koper milik terdakwa Asti Christi berisi 23 plastik sabu-sabu dengan berat 4.393 gram dan 22 plastik sabu-sabu dengan berat 4.202 gram,” jelasnya.
Kemudian, di koper milik terdakwa Maya Safitri berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram. Sedangkan di koper milik terdakwa Inggrid Novelia berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram dengan total keseluruhan seberat 18.145 gram atau 18 kilogram lebih.
“Ketiga terdakwa mengaku bahwa mereka diminta oleh Musa (belum tertangkap) untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan akan menerima bayaran setelah narkotika tersebut diterima oleh penerimanya,” kata JPU Rahmaniar Tarigan.
Dimana, lanjut dia, terdakwa Asti Christi mengajak terdakwa Maya Safitri dan Inggrid Novelia untuk ikut serta dalam mengantarkan narkoba tersebut, dan dijanjikan masing-masing upah sebesar Rp40 juta untuk terdakwa Asti Christi dan terdakwa Maya Safitri, serta Rp20 juta untuk terdakwa Inggrid Novelia.
“Sebelumnya, Musa telah mentransfer uang Rp40 juta untuk biaya transportasi dan penginapan bagi mereka. Namun, sesampainya di Bandara Kualanamu, mereka ditangkap oleh petugas polisi sebelum sempat melanjutkan perjalanan,” ujar JPU Rahmaniar Tarigan.