JPU Novalita Suryani Siahaan menilai perbuatan terdakwa Agung terbukti menganiaya seorang mahasiswi bernama Jennetha Laurensia, di parkiran Mal Centre Point, Jalan Jawa Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Novalita di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/7).
JPU menyatakan, perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan diyakini telah memenuhi unsur-unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal yakni, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah mengakibatkan korban mengalami trauma dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
"Sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Novalita.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Khairulludin menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," tutur Hakim Khairulludin.