Polres Asahan gagalkan peredaran sabu 50 kg ke Jakarta
Kamis, 16 November 2023 13:31 WIB 2505
Hasil pengembangan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Marvel berhasil mengamankan 1 tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian dari keterangan AR, tim kembali mengamankan tersangka, yakni AG. Ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung saat upaya pelariannya.
" Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh T dan S untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai dengan upah Rp 10 juta perkilogram. Selanjutnya, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil," ungkap Kapolres sembari mengatakan T dan S telah ditetapkan sebagai DPO.
Motif tersangka terlibat dalam kasus tersebut, karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 THN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Sementara itu, Bupati Asahan memberikan apresiasi atas berhasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional sebanyak 50 kg sabu.