Asahan (ANTARA) - Polres Asahan melalui Tim Opsnal Sat Narkoba kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 50 kg dari Malaysia ke Jakarta.
Tim berhasil mengamankan sabu kurang lebih 50 Kg dan 2 orang tersangka. Yakni AR (39) dan GU alias Ag (52). Keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Kamis (16/11/2023) usai menggelar press release di Polres setempat.
"Keduanya juga memiliki peran yang sama menjemput sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian akan dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Rocky menjelaskan pengungkapan kasus bermula ketika Sabtu (4/11/2023) personil Sat Narkoba Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penangkapan, Tim sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Namun tak berapa lama, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sebuah mobil mencurigakan di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dan saat diperiksa di dalamnya ada barang bukti diduga sabu.