Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) selama tujuh hari Operasi Sikat Toba 2023 di wilayah hukum Polres tersebut.
Operasi Sikat Toba 2023 yang berlangsung mulai tanggal 30 Oktober hingga 19 November 2023 itu, menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Dua pelaku curat yang berhasil diringkus personel Polres Tapanuli Utara yaitu, AS (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung dan FT (29) warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam keterangan, Rabu.
Gultom menyebutkan kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai Rp1 juta, rokok berbagai jenis 60 bungkus dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter.
Kedua tersangka berhasil ditangkap, Sabtu, (4/11) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta, Tarutung, Kabupaten Taput.